Minggu, 24 Agustus 2025

Cek Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak Panduan Cairkan Dananya Tanpa Antre

Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui bank BRI atau BNI, beserta panduan mencairkan dananya tanpa antre.

Penulis: Lanny Latifah
eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Ini cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, segera klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dan siapkan KTP. 

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Inilah cara mencairkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di BRI tanpa perlu antre. Daftar dan akses eform.bri.co.id/bpum.
Inilah cara mencairkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di BRI tanpa perlu antre. Daftar dan akses eform.bri.co.id/bpum. (INSTAGRAM/@kemenkopukm)

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BNI

1. Buka laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca juga: Tertarik Ingin Investasi pada UMKM? Kenali Dulu 2 Jenisnya Berikut

Baca juga: Cara Reservasi Online Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan