Apindo Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Formula dan Koefisien Baru UMP
Mendekati akhir November 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih menjadi pembahasan serius di kalangan pengusaha
Ringkasan Berita:
- Menaker menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK, yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak
- Pemerintah disebut tengah menyusun konsep bahwa kenaikan upah tidak lagi berbentuk satu angka nasional, melainkan berbeda-beda sesuai kondisi tiap daerah
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mendekati akhir November 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih menjadi pembahasan serius di kalangan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP tahun ini memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Menaker menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK, yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
"Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," jelas Menaker.
Pemerintah disebut tengah menyusun konsep bahwa kenaikan upah tidak lagi berbentuk satu angka nasional, melainkan berbeda-beda sesuai kondisi tiap daerah.
"Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana," jelasnya.
Baca juga: UMP 2026 Tidak Akan Diumumkan Besok, Besaran Setiap Daerah Bakal Berbeda
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan, proses penentuan UMP masih menunggu keputusan pemerintah terkait formula dan koefisien yang akan digunakan.
"Jadi sekarang ini kita menunggu juga dari pemerintahan untuk memutuskan formulasinya di PP-nya," ucap Shinta ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).
Saat ditanya mengenai sejauh mana diskusi dengan pengusaha mengenai formulasi UMP, Shinta menjelaskan bahwa pada dasarnya formula mengikuti PP 51, namun terdapat perubahan pada bagian koefisien.
"Ya jelas, yang formulasinya sebenarnya mengikuti PP 51, cuman koefisiennya kan. Jadi sekarang berbeda di koefisiennya. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan oleh buruh masih ada perbedaan. Nanti pemerintah yang memutuskan," imbuhnya.
Shinta menjelaskan bahwa pembahasan UMP saat ini akan dibawa ke tingkat daerah untuk dirapatkan lebih lanjut. Nantinya, keputusan akhir terkait koefisien akan berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah.
Baca juga: Besaran UMP Jakarta 5 Tahun Terakhir, Pramono Jelaskan Sikap soal Upah Minimum 2026
"Sekarang dirapatkan kepada daerah. Jadi basically Dewan Pengupahan Daerah nanti yang memutuskan koefisien mana yang akan dipakai. Jadi pusat itu cuman mengeluarkan aturan formulasinya saja," terangnya.
Perbedaan koefisien inilah yang membuat aspirasi antara pengusaha dan buruh belum bertemu titik tengah menyoal kenaikan UMP tahun depan akan berapa besar.
Pemerintah pusat disebut hanya menyiapkan kerangka formulasi, sementara keputusan penggunaan koefisien ada pada Dewan Pengupahan Daerah.
Ketika dikonfirmasi apakah formulanya akan sama dengan tahun 2024, Shinta menyampaikan bahwa akan ada penyesuaian.
"Yes, yes. Jadi tidak sama dengan tahun lalu, tapi seperti 2024 cuman koefisiennya yang dibutuhkan," tutur Shinta.
Sumber: Tribunnews.com
| UMK 2026 Diprediksi Naik, Disnaker Pekanbaru Tunggu Arahan Kementerian Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Besaran UMP Jakarta 5 Tahun Terakhir, Pramono Jelaskan Sikap soal Upah Minimum 2026 |
|
|---|
| Buruh Minta Upah Naik 10 Persen, Ini Prediksi Besaran UMP 2026 di 34 Provinsi |
|
|---|
| UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh |
|
|---|
| Menaker Yassierli Resmi Melepas 2.000 Peserta Magang ke Jepang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Shinta-Kamdani-ditemui-usai-acara-Indonesia-Economic-Outlook-di-Universitas-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.