Selasa, 26 Agustus 2025

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Inilah cara klaim atau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut kriteria yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan - Inilah cara klaim atau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut kriteria yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat diklaim atau dicairkan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online.

Adapun di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan disarankan dilakukan secara online.

Hal ini untuk menghindari kerumunan dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Lebih lanjut, peserta harus memenuhi kriteria berikut untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Baca juga: BPJS Kesehatan Care Center 1500400 Siap Ganti Nomor Jadi 165

Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi satu di antara syarat tersebut.

Setelah memenuhi syarat, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sebagai berikut.

Baca juga: CEK Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Siapkan NIK

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Pensiun.

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif.

6. Foto terbaru peserta (tampak depan).

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000).

Selanjutnya, berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Subsidi Gaji Sudah Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.

3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.

4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Unggah dokumen persyaratan dengan format JPG, JPEG, PNG, PDF, yang mana maksimal ukuran file 6 MB.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.

Sebelum melakukan wawancara, siapkan terlebih dahulu dokumen asli persyaratan.

8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Lebih lanjut, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apa pun.

Untuk itu, peserta harus berhati-hati jika ada pihak yang menghubungi dan menarik biaya terkait proses klaim.

Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Penerima yang Tidak Memiliki Rekening Himbara

Baca artikel lain seputar BPJS Ketenagakerjaan

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan