Selasa, 2 September 2025

Rizal Ramli Desak OJK Suspensi Saham Sentul City Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Bogor

Ekonom senior Rizal Ramli menilai Sentul City terbukti melanggar prinsip utama pasar modal.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ekonom Rizal Ramli 

"Artinya diduga telah terjadi dugaan penipuang dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini."

"Sehingga Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b yang berbunyi" 'Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.'," tandas Rizal Ramli.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan