Rizal Ramli Desak OJK Suspensi Saham Sentul City Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Bogor
Ekonom senior Rizal Ramli menilai Sentul City terbukti melanggar prinsip utama pasar modal.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Choirul Arifin
"Artinya diduga telah terjadi dugaan penipuang dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini."
"Sehingga Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b yang berbunyi" 'Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.'," tandas Rizal Ramli.