Virus Corona
Ini Rincian Dokumen yang Perlu Anda Bawa Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru
Warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Choirul Arifin
Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan, penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket.
"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam. Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," ujarnya.
Ia mengharapkan masyarakat memahami aturan tersebut. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ujarnya.
Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.
Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Dirikan Posko PPKM
Polri sebelumnya juga mengungkapkan rencana mendirikan Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.

Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Di lapangan, akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.