Cukai Rokok
1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%
Editor:
Muhammad Zulfikar
Adapun tahun ini diperkirakan produksi rokok mencapai 320 miliar batang.
Hitungan pemerintah, kebijakan kenaikan cukai akan membuat Indeks Kemahalan Rokok naik dari 12,7% menjadi 13,78%. Harapannya, prevalensi perokok dewasa turun dari 33,2% menjadi 32,26% di 2022. Sedang perokok anak juga turun dari 8,97% menjadi 8,83%. Pencapaian ini mendekati target pemerintah 8,7% pada tahun 2024.
Di sisi lain, kenaikan tarif rokok juga bertujuan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Meski produksi rokok turun, kenaikan tarif cukai rokok bisa menutup target setoran bea cukai di APBN yang ditargetkan Rp 193 triliun di tahun 2022.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku kecewa dengan kebijakan cukai rokok ini. Tarif cukai rokok putih tetap harus menanggung kenaikan tertinggi.
Baca juga: Sri Mulyani: Di Indonesia, Rokok Jadi Kebutuhan Pokok, Yang Miskin Jadi Semakin Miskin
Gaprindo sebelumnya mengusulkan agar tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) naik sebesar 7% -8% saja. "Kenaikan tarif SPM di atas rata-rata 12%, harusnya, tarif tahun depan lebih lunak untuk menutup kenaikan tinggi 2 tahun berturut-turut 2020-2021," katanya (13/12).
Lebih lanjut, Benny menyebut, pemerintah selalu membanderol rokok putih dengan tarif cukai yang lebih tinggi dari golongan lainnya, karena alasan untuk impor bahan baku.
Padahal, kata dia, impor dilakukan lantaran ketersediaan tembakau dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan produksi. Padahal, kata dia, rokok putih golongan II banyak memakai tembakau lokal.
Produsen rokok berharap, pasca menaikkan tarif cukai ini, pemerintah lebih getol memberantas rokok ilegal agar ada persaingan bisnis rokok yang kompetitif. "Rokok ilegal yang dijual murah karena tidak bayar cukai jelas merugikan pabrik yang sudah patuh," ujarnya.
Konsumsi Rokok Lebih Besar dibanding Telur
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%.
Salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi.
Baca juga: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Harapannya, dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini, konsumsi rokok bisa berkurang, sehingga aspek kesehatan bisa membaik.
Sri Mulyani menyebut, pengeluaran rokok merupakan kedua terbesar dari masyarakat miskin baik di perkotaan maupun pedesaan.
Konsumsi rokok, berada di posisi kedua komoditas tertinggi dari sisi pengeluaran setelah beras. Adapun di perkotaan pengeluaran masyarakat untuk beras 20,3% dan rokok 11,9%. Sedangkan di desa 24% pengeluaran untuk beras dan diikuti rokok dengan 11,24%.
“Dibandingkan komoditas lain lebih memilih rokok terutama bagi masyarakat keluarga miskin daripada untuk tingkatkan produktivitas, daya tahan, kesehatan untuk sumber protein seperti ayam telur dan berbagai kebutuhan tempe, roti, dan lain-lain. Rokok jelas sangat jauh lebih tinggi,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12).