Sabtu, 6 September 2025

Cukai Rokok

Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak

Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN.

Editor: Nuryanti
IMPERIAL COLLEGE
Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN. 

Tujuannya adalah agar APBN dapat berkelanjutan.

“Reformasi perpajakan sangat penting bahwa kita datang dengan basis pajak yang lebih luas agar APBN berkelanjutan dan juga pertumbuhan ekonomi yang tinggi."

"Kami harapkan rasio pajak akan meningkat sekitar satu persen mulai tahun depan,” ujar Wamenkeu.

Baca juga: Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

Kebijakan Pajak Karbon

Selain itu, Wamenkeu juga memperkenalkan pajak karbon dalam UU HPP sebagai upaya mencegah terjadinya perubahan iklim.

Pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan.

“Kami sangat bersyukur DPR memahami dan menyetujui pencantuman pajak karbon dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia. Ini adalah hal yang sangat bersejarah."

"Pajak karbon adalah bagian dari ekosistem besar ekonomi hijau Indonesia,” kata Wamenkeu.

Presiden dan pemerintah ikut berkomitmen melanjutkan agenda reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya ingin memberikan jaminan bahwa kita akan terus melakukan reformasi struktural dan pemerintah akan terus menjamin dan meningkatkan kepastian dan keamanan investasi di Indonesia,” ujar Wamenkeu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Bea Cukai

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan