Sabtu, 6 September 2025

Cukai Rokok

Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak

Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN.

Editor: Nuryanti
IMPERIAL COLLEGE
Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN. 

Perokok aktif 14 kali berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.

Secara otomatis, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan dan kerugian ekonomi jangka panjang.

"Ini membebani (negara), karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” kata Menkeu.

Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Angka tersebut sesuai dengan rencana dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Baca juga: Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menumbuhkan ekonomi

Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Hal ini tercantum dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun.

Kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong produksi rokok ilegal.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga memaparkan hal yang sama, dalam acara US - Indonesia Investment Summit 2021 secara daring, Selasa (14/12/2021).

“Kita akan menaikkan CHT untuk tahun depan dalam jumlah yang cukup responsif terhadap kondisi ekonomi yaitu sekitar 12 persen, tapi untuk industri kecil kenaikan cukainya kurang dari 5 persen,” kata Wamenkeu, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Wamenkeu menjelaskan pentingnya reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Reformasi perpajakan perlu dilakukan untuk memperluas basis pajak di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan