Senin, 1 September 2025

Belum Pulih dari Pandemi, Pelaku Usaha Minta Pelaksanaan Kebijakan Zero ODOL Ditunda 2025

Pengusaha, pelaku industri dan jajaran pemerintah meminta agar kebijakan ODOL yang sedianya diterapkan pada Januari 2023 ditunda

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Sanusi
ist
Webinar bertema “Kesiapan Pemerintah Dan Industri Menghdapi Indonesia Bebas Odol 2023” yang digelar Sinar Harapan.Net di Jakarta, Senin (20/12/2021). 

Untuk itu, kata Yustinus, diperlukan waktu 3 tahun, 2020 - 2022, untuk sepenuhnya kembali ke tingkat operasional sebelum pandemi, Selain itu, dibutuhkan waktu 2 tahun, 2023 - 2024, untuk kembali ke tingkat finansial sebelum pandemi, sehingga industri sudah cukup kuat dan siap investasi untuk peremajaan dan/atau penambahan armada truk.

“Kami dengan rendah hati memohon agar diberikan lagi unjury time dua tahun, sehingga bisa dilakukan pada tahun 2025,” katanya.

Sementara itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Popik Montansyah, mengatakan, sebenarnya persiapan kebijakan Zero ODOL ini sangat siap, karena dimulai tahun 2017.

Baca juga: Bedah Spesifikasi dan Fitur Hino Ranger FLX260JW 8x2, Truk Anti ODOL

Dia menjelaskan, sebenarnya kebijakan Zero ODOL ini tidak perlu ada, kalau semua mengikuti peraturan yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran ketentuan safety. Popik menjelaskan berbagai dampak dari kelebihan muatan dan dimensi, mulai dari kecelakaan sampai dengan kerugian akibat kerusakan industri.

Popik Montansyah menegaskan, pihaknya mendukung pergerakan ekonomi yang memenuhi syarat keamanan di jalan.

“Apakah kita mentolerir pelanggaran yang berdampak pada safety dan kerugian infrastruktur? Pilihannya ada di kita, apakah mendistribusikan logistic dengan odol atau mengurangi kecelakaan lalu lintas dan kerugian infrastruktur,” jelas Popik.

Dia menegaskan, pewujudan zero ODOL merupakan upaya dan komitmen bersama sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi seluruh pengguna jalan.

Pelanggaran Hukum

Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Fasilitasi Perdagangan dari Kemenko Perekonomian, Tatang Yuliono mengatakan, ODOL merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang harus dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia juga menjelaskan, implementasi kebijakan Zero ODOL tidak secara tiba-tiba diberlakukan, karena sudah melalui beberapa kali penundaan. Tatang menjelaskan kebijakan ini dimulai tahun 2017.

Menurut Tatang, implementasi kebijakan Zero ODOL 2023, harus bisa ditegakkan, namun dalam masa transisi 2021-2023 diberikan toleransi sehingga tidak merugikan industri, dan memberikan waktu yang cukup kepada industri untuk melakukan penyesuaian.

Kemenko perekonomian, jelas Tatang, juga mempertimbangkan perlunya diberikan insentif (fiskal & non-fiskal), untuk industri dalam upaya menerapkan implementasi kebijakan Zero ODOL. Insentif ini diperlukan agar industri bisa melakukan peremajaan kendaraannya, namun tentunya hal ini perlu dibahas dengan Ditjen pajak, ungkap Tatang.

Selain itu, dikatakan juga bahwa penegakan (enforcement) kebijakan Zero ODOL diharapkan menjadi peluang pengembangan sistem transportasi multimoda dalam mendistribusikan barang melalui penggabungan moda transportasi darat dengan moda lainnya, dimana hal ini memerlukan sinergi antar kementerian terkait.

Pengamat Transportasi dari Trisakti, Suripno mengatakan, sebenarnya ada kelemahan koordinasi dalam persiapan kebijakan zero ODOL, padahal kebijakan ini berdampak ke berbagai bidang. Dia menegaskan, penerapan kebijakan Zero ODOL harus melalui peratiran presiden, bukan peraturan menteri.

Dia juga menyampaikan berbagai rekomendasi untuk memperbaiki transportasi lalu lintas dan angkutan jalan. Dia mengatakan, perlu ada pihak yang menjadi “komandan” dalam pelaksanaan Zero ODOL.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan