Minggu, 24 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung, Terkait Pengadaan ATR di Era Dirut AS

Erick Thohir datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600.

ist
Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia. Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung, Terkait Pengadaan ATR di Era Dirut AS 

Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.

Emirsyah juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua. (Kontan/Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan