Tingkatkan P3DN, Menperin Implementasi Belanja Produk Dalam Negeri
Program P3DN secara historis merupakan inisiatif Kementerian Perindustrian yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan peran serta kontribusi sektor industri pengolahan terhadap ekonomi nasional.
Program P3DN secara historis merupakan inisiatif Kementerian Perindustrian yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu.
Untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 400 Triliun.
Baca juga: Menperin Sebut Tata Kelola Perusahaan yang Baik Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
Untuk merealisasikan arahan Presiden, diperlukan sinergi dan kontribusi dari instansi-instansi tersebut.
Menteri Perindustrian selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN Agus Gumiwang Kartasasmita, mengimbau para stakeholder, yang terdiri dari kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menjalankan penerapan P3DN secara konsisten.
Imbauan tersebut juga diwujudkan menjadi strategi implementasi P3DN pada satuan-satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri," tutur Agus, Minggu (6/3/2022).
Memimpin implementasi P3DN sekaligus memaksimalkan kesediaan produk dalam negeri dan mengkoordinasikan arahan Presiden, Kemenperin meminta para stakeholder segera menyampaikan rencana kebutuhan pengadaan barang tahun anggaran 2022 kepada Timnas P3DN.
Baca juga: Menperin Sebut 87 Persen Pekerja Industri di Indonesia Sudah Divaksin Lengkap
Selanjutnya, Menperin kembali mengingatkan agar instansi membentuk Tim P3DN untuk mengkoordinasikan implementasi belanja PDN dan UMKM masing-masing.
Agus menambahkan, LKPP dan BPKP akan melakukan monitoring dan fasilitasi kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembelanjaan tersebut, sehingga akan tercipta koordinasi penuh untuk mewujudkan arahan Presiden terkait belanja PDN dan UMKM.
"Para stakeholder dapat mengkoordinasikan teknis pelaksanaan penyampaian rencana kebutuhan dan pembentukan Tim P3DN instansi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian," jelas Menperin.