SPT Pajak
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
Siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Batas lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2022. Orang berpenghasilan tertentu dapat tergolong WP.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN;
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN;
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi;
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan [di sini].
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP).
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia.
11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi;
12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN
Jenis Formulir SPT Tahunan
Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.
1. Formulir SPT 1770SS
Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Kategori ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
2. Formulir SPT 1770S
Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
3. Formulir SPT 1770
Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak