Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id

Segera lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022, dapat dilakukan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Begini cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan login pajak.go.id. Diketahui, batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan. 

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Artikel lainnya terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan