Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Panduan Mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online

Panduan mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. Bagi yang belum punya EFIN, dapat mengajukan pengaktifan dahulu

Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Panduan mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. Bagi yang belum punya EFIN, dapat mengajukan pengaktifan dahulu. 

2. Masuk ke laman www.pajak.go.id, klik “LOGIN”;

3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

4. Pilih Menu: “Lapor”, lalu pilih Layanan: "e- Filing";

5. Pilih "Buat SPT";

6. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT;

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

8. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

9. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

10. Bukti pelaporan SPT akan dikirim melalui e-mail WP;

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan