Selasa, 2 September 2025

Lebaran 2022

Jelang Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

Tri Yuni Wanto mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 40 laporan perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk karyawan

pixabay.com
Ilustrasi THR. Jelang Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan 

Yang jadi catatan, THR baru dipungut pajak jika sudah melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Jadi, bagi pekerja yang jumlah THR nya seperti di atas, tidak dipotong pajak. Dan sebaliknya, pekerja yang jumlah THR nya lebih besar dari jumlah di atas, akan dipotong pajak.

Berapa THR Karyawan Swasta 2022 Sesuai Aturan yang Berlaku?

SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.

Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari, ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Baca juga: Berikut Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13

Peraturan THR 2022 karyawan swasta

Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, demikian bunyi SE tersebut.

SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal-hal.

THR 2022 diberikan kepada:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Polsek Bojongsari Dapat Laporan Oknum Ormas Minta THR ke Pedagang Modus Titip Amplop 

Perhitungan THR 2022

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan