Sabtu, 16 Agustus 2025

Minyak Goreng Curah

Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Bisa juga Menggunakan NIK

Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP mulai 11 Juli 2022, konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK/hari.

Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Mulai 11 Juli 2022, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP mulai 11 Juli 2022.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem pembelian dengan PeduliLindungi untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca juga: Luhut: Jual Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PedulilLindungi atau NIK

Sementara masyarakat yang belum mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

"Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram." ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022), dikutip dari siaran pers di Instagram @minyakita.id.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru 25 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia

Cara Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

2. Scan QR Code yang ada di pengecer.

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.

Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

*) Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.

Lantas, bagaimana jika tidak mempunyai Aplikasi PeduliLindungi?

Jika konsumen tidak mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Konsumen masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan NIK.

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Anda bisa membeli MGCR (pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari).

(Tribunnews.com/Latifah/Yunita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan