Pembelian Pertalite
MyPertamina Mulai Hari Ini Berlaku di 11 Daerah, Kewajiban Untuk Pemilik Kendaraan Jenis Ini
Mulai hari ini, Jumat PT Pertamina Niaga mulai memberlakukan penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai hari ini, Jumat (1/7/2022) PT Pertamina Niaga mulai memberlakukan penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar melalui MyPertamina.
Uji coba pemberlakuan penjualan dengan MyPertamina ini dilakukan dalam rangkaian pemerintah untuk membatasi penyaluran BBM bersubsidi.
Uji coba di 11 wilayah tersebut mencakup Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Yogyakarta yaitu Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado dan Kota Yogyakarta.
Baca juga: Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Ini Cara Daftarnya Lewat Aplikasi, Website atau Tanpa HP
Untuk sementara, uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina ini dilakukan oleh konsumen pemilik kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, alias motor.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya saat ini tengah menerapkan mekanisme baru, yaitu dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).
"Pendaftaran dan uji coba ini untuk kendaraan roda empat, khususnya untuk pembelian Pertalite. Dan tanggal 1 Juli itu baru mulai dibuka pendaftaran,” ucap Irto di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
“Untuk roda dua tidak perlu khawatir, kita saat ini sedang fokus di kendaraan roda 4 (mobil),” sambungnya.
Baca juga: DPR: Beli Pertalite Pakai MyPertamina Butuh Pengawasan Ketat
Seperti diinformasikan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui unit usaha Pertamina Patra Niaga tengah berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Mulai 1 Juli 2022, Pertamina Patra Niaga akan menguji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi atau website MyPertamina.
Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.
Irto Ginting menyebut, 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan kaya mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi.
Baca juga: SYARAT Daftar MyPertamina Tanpa Aplikasi untuk Beli Pertalite & Solar, Siapkan KTP & Foto Kendaraan
Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut.
"Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” kata Irto Ginting dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/6/2022).
Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.
Dalam memastikan subsidi energi ini pun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun dilapangan masih tidak tepat sasaran," katanya.
Baca juga: Pengamat: Kendaraan Baru Harus Dilarang Beli Pertalite
"Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Irto.
Dipilihnya MyPertamina pun bukan tanpa alasan.
Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Mulai 1 Juli, direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id.
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU.
Sehingga, tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.
“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id,” kata Irto.
Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran bukan untuk menyusahkan, tapi untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak."
"Kedepan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” kata Irto.
Nantinya, aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar akan diterapkan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan dilakukan di 11 daerah di lima provinsi.
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel dan beli BBM tanpa aplikasi MyPertamina?
Irto Ginting, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme penggunaan MyPertamina.
Pertama, adalah pendaftaran akun MyPertamina.
Kedua, adalah pembelian.
"Kalau pas beli (BBM) tidak wajib pakai aplikasi."
"QR Code sebagai tanda bukti daftar bisa disimpan di ponsel atau di-print," terang Irto.
Karena itu, menurut Irto, saat membeli BBM, konsumen tidak perlu menyalakan paket data atau internet, cukup scan saja QR Code pendaftaran akun MyPertamina.
Di sisi lain, jika ada pelanggan yang tidak memiliki ponsel (smartphone), maka konsumen tersebut akan dibantu oleh petugas clinic MyPertamina di SPBU tertentu.
Petugas tersebut akan membantu melakukan pendaftaran menggunakan perangkat yang disiapkan oleh Pertamina.
"Nanti disiapkan clinic di SPBU tertentu untuk membantu pendaftarannya," kata dia.
Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi?
Berikut cara menggunakan aplikasi MyPertamina:
1. Download aplikasi MyPertamina.
2. Masukkan data Anda, seperti nama, nomor telepon, dan tanggal lahir.
3. Setelah itu, atur PIN Anda untuk mengakses MyPertamina.
4. Lakukan aktivasi dengan memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
5. Login akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN yang telah terdaftar.
6. Jika berhasil masuk, sambungkan terlebih dahulu aplikasi MyPertamina dengan akun LinkAja untuk memudahkan transaksi.
7. Setelah berhasil menyambungkan dan saldo LinkAja cukup, klik 'Bayar' pada halaman awal MyPertamina.
8. Arahkan kamera HP Anda pada mesin EDC SPBU Pertamina tempat Anda membeli bensin.
9. Scan QR Code yang ditampilkan mesin EDC.
10. Setelah harga dan jumlah liter sudah sesuai, konfirmasi pembelian dengan klik 'Bayar'.
11. Masukkan PIN akun LinkAja.
12. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi pembayaran berhasil. (Tribunnews.com/Kompas.com)