Jumat, 22 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik

Tarif Ojek Online Naik, Sektor UMKM Dinilai akan Ikut Terdampak hingga Berpotensi Mengerek Inflasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan batas tarif untuk transportasi ojek online atau ojol. 

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022. 

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.

Baca juga: Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru

Respons Pengguna

Noviansyah, karyawan swasta yang setiap hari harus ngantor menggunakan beberapa moda transportasi dari rumahnya di Cilebut, Bogor.

Dimulai dari menggunakan ojol dari tempat tinggalnya kemudian dilanjutkan dengan kereta api, dan dilanjutkan dengan ojol lagi sampai di kantornya di Jakarta Selatan. “Sekarang, dari rumah ke stasiun aja naik ojol sudah 26 ribu, kalau naik lagi makin mahal aja ongkos,” ujarnya, Selasa (9/8).

Pengemudi Ojol Semringah

Driver atau mitra pengemudi ojek online menyambut baik kenaikan tarif batas atas dan batas bawah transportasi ojek online atau ojol.

Dewan, salah satu driver ojek online di Bogor, Jawa Barat mengaku kenaikan tarif tersebut membuat dirinya semakin bersemangat mencari penumpang.

"Jadi makin semangat, jauh juga enggak apa-apa deh," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan