Sabtu, 23 Agustus 2025

Menhub Diminta Pikir Ulang soal Kenaikan Tarif Ojol, Bahaya Mengintai Driver dan UMKM, Bisa Blunder

Imbas naiknya tarif ojol tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan para mitra driver.

Gojek Indonesia
Ilustrasi mitra driver Gojek. Kenaikan tarif ojol akan mendongkrak inflasi dan beralihnya konsumen ke kendaraan sendiri. 

Namun, seiring banyaknya penolakan dari berbagai pihak. Kemenhub menunda penyesuaian aplikator terhadap tarif menjadi paling lambat 25 hari setelah Kepmenhub tersebut ditetapkan yakni pada 29 Agustus 2022.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Baca juga: Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Komisi V DPR Minta Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta kenaikan tarif ojol dibatalkan, karena yang dibutuhkan driver saat ini bukan persoalan tarif tetapi lebih kepada payung hukum yang mengaturnya.

"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan.

Irwan menilai problematika utama terkait ojek online adalah mengenai payung hukum. Sebab, kata dia, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Ekonom : Pemerintah Bijak, Kenaikan Terlalu Besar Berdampak Negatif ke Driver

"Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang," kata politikus Demokrat itu.

Irwan lantas mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini, karena saat ini masyarakat sedang susah.

"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," katanya.

Irwan pun meminta Kemenhub membahas terkait kenaikan tarif ojek online dengan Komisi V DPR, bukan malah mengeluarkan aturan saat DPR sedang masa reses.

"Lebih baik dibahas dulu di Komisi V DPR RI, kita undang pakar juga semua stakeholder terkait. Apalagi evaluasinya hanya setahun. Itu artinya Kemenhub juga ragu sendiri dengan keputusan itu apakah bisa menjamin kelangsungan usaha jasa ojol berikut kesejahteraan driver ojolnya atau justru ojol ini ditinggalkan penumpang karena tarifnya mahal," ucap Irwan.

Baca juga: Pakar: Sebelum Naikkan Tarif Ojol, Pemerinah Harus Benahi Aturannya

"Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya," sambuhng Irwan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan