BBM Bersubsidi
Harga Pertalite Dikabarkan Naik 1 September 2022, Simak Harga Pertalite Hari Ini 31 Agustus 2022
Harga Pertalite dikabarkan naik mulai Kamis, 1 September 2022, berikut ini harga Pertalite pada 31 Agustus 2022.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dikabarkan naik mulai Kamis, 1 September 2022.
Sementara, pengumuman kenaikan harga BBM dikabarkan akan disampaikan pada hari ini, Rabu (31/8/2022).
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengaku mendapat informasi valid bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga Pertalite dan Solar.
"Bilang saja, Jokowi terpaksa menaikkan harga BBM per 1 September, dengan memberikan bantalan sosial sebelum harga BBM subsidi dinaikkan," katanya, Minggu (28/8/2022), dilansir Wartakotalive.com.
Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, juga memberi sinyal terkait kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Masih dimatangkan, tunggu saja besok (hari ini)," ujarnya setelah menghadiri SAI20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Harga Pertalite Dikabarkan Naik Jadi Rp 10.000
Saat ini, santer beredar isu bahwa harga BBM jenis Pertalite akan naik menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.
Kemudian, harga Solar menjadi Rp 7.200 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Menyikapi kabar tersebut, pihak Pertamina menyebut nasib kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan hak regulator yakni Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan.
“Belum ada arahan dari Pemerintah. Kebijakan harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari regulator,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Mulai Bagikan BLT BBM di Papua
Harga Pertalite 31 Agustus 2022
Dirangkum Tribunnews.com dari laman mypertamina.id, berikut ini harga Pertalite di SPBU seluruh Indonesia per Rabu (31/8/2022):
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650
- Provinsi Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650
- Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
- Provinsi Jambi: Rp 7.650
- Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Bangka Belitung: Rp 7.650
- Provinsi Lampung: Rp 7.650
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
- Provinsi Banten: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650
- Provinsi Bali: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650
- Provinsi Gorontalo: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650
- Provinsi Maluku: Rp 7.650
- Provinsi Maluku Utara: Rp 7.650
- Provinsi Papua: Rp 7.650
- Provinsi Papua Barat: Rp 7.650
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Luhut menyebut, harga BBM subsidi saat ini sudah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 502 triliun.
"Nanti mungkin minggu depan (pekan kemarin) Presiden akan mengumumkan mengenai apa bagaimana mengenai kenaikan harga ini (BBM subsidi)."
"Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian karena kita harga BBM termurah di kawasan ini."
"Kita jauh lebih murah dari yang lain, dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita," ujarnya dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, Jumat (19/8/2022).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono) (Wartakotalive.com, Kompas.com/Dheri Agriesta)