Tarif Ojek Online Naik
Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tarif ojek online (ojol) pada hari ini resmi naik. Hal ini mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.