Jumat, 21 November 2025

Tarif Ojek Online Naik

Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tarif ojek online (ojol) pada hari ini resmi naik. Hal ini mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022. 

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved