Pemerintah Diminta Turun Tangan Atasi Persoalan E-commerce Lakukan PHK
Jika belum mencapai status unicorn dan initial public offering atau IPO, maka perusahaan e-commerce sulit mencari investor untuk mendapatkan dana.
Penulis:
Yanuar R Yovanda
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ucap Radynal dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Langkah efisiensi, lanjut Radynal, sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan 2 komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
Baca juga: Tak Hanya Shopee, Ini Daftar Startup di Indonesia yang Melakukan PHK Sepanjang Tahun 2022
Tak hanya Shopee Indonesia, sejumlah perusahaan rintisan (startup) yang bergerak di sektor digital atau teknologi, ternyata juga mengalami pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.
Berikut ini sejumlah perusahaan yang mengalami hal serupa dengan Shopee Indonesia
1. TaniHub
Startup pertanian Tanihub melakukan PHK karyawan pada Februari tahun ini. TaniHub juga menghentikan operasional dua warehouse atau pergudangan yakni di Bandung dan Bali.
PHK terhadap karyawan ini merupakan dampak dari ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali tersebut.
Senior Corporate Communication Manager TaniHub Group Bhisma Adinaya menjelaskan, perusahaan ingin mempertajam fokus bisnis. Yakni, dengan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan Business to Business (B2B) seperti hotel, restoran, kafe, modern trade, general trade, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mitra strategis.
Namun dia memastikan bahwa seluruh hak karyawan terpenuhi dengan baik. “CEO (Pamitra Wineka) kami mengawal betul proses pemenuhan hak pekerja,” kata Bhisma.
2. LinkAja
PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) alias LinkAja PHK karyawan hingga ratusan orang. Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo mengatakan, kebijakan ini disepakati lantaran perusahaan ingin melakukan reorganisasi SDM.
Dia menuturkan, penyesuaian organisasi SDM ini dilakukan atas dasar relevansi fungsi SDM tersebut pada kebutuhan dan fokus bisnis perusahaan saat ini.
Baca juga: Apakah BSU Rp 600 Ribu Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id
Reka juga menuturkan, penyesuaian yang dilakukan tentunya mempertimbangkan dengan matang kepentingan seluruh stakeholder perusahaan, termasuk para karyawan. Perencanaan PHK ini juga akan mengikuti dan mematuhi aturan dan regulasi dari pemerintah dan mematuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
"Perusahaan juga semaksimal mungkin memberikan berbagai dukungan untuk dapat melewati masa transisi," kata Reka.
3. Zenius