Aturan Baru, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022
Kemnaker telah menetapkan aturan UMP 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen. Pemda harus sudah mengumumkan paling lambat 28 November 2022.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengesahkan peraturan baru terkait penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Beleid aturan itu telah ditandatangani oleh Ida sejak 16 November 2022 lalu.
Pada pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa penetapan Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen dikutip dari jdih.kemnaker.go.id.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak boleh melebihi 10 persen,” demikian tertulis dalam pasal 7 ayat 1.
Sementara apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca juga: Pengumuman Besaran UMP 2023 Yogyakarta Resmi Diundur Seminggu
Selain itu adapula ketentuan lain seperti kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam penetapan upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapula rumus penyesuaian nilai upah minimum yang tertuang dalam pasal 6 ayat 4.
Rumus tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah yaitu:
Rumus kenaikan = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Adapun penyesuaian nilai upah minimum dapat dilihat dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yakni 0,10 hingga 0,30).
Kemudian pada pasal 13 ayat 2, pemerintah daerah harus sudah mengumumkan UMP 2023 ini paling lambat 28 November 2022.
“Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022,” tertulis dalam beleid.
Baca juga: Soal UMP dan UMK 2023, Komisi IX DPR: Harus Upah yang Sesuai, Jangan Sampai Masyarakat Terpuruk
Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Hal ini tertulis dalam pasal 15 ayat 2 Permenaker.
3 Provinsi Sudah Naikkan UMP
Hingga saat ini, sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Pertama adalah Riau yang mengalami kenaikan UMP 2023 sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Sehingga jika merujuk pada UM Riau tahun 2020 yang sebesar Rp 2.938.564 maka UMP di tahun 2023 menjadi Rp 3.105.000.
Kemudian kedua adalah Jambi yang menaikan UMP sebesar 4,89 persen atau Rp 131.848.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dedy Ardiansyah.
“Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti,” ujarnya.
Baca juga: UMP 2023 Riau Resmi Naik 5,9 Persen: Capai Rp 3,1 Juta
Terakhir adalah Papua Barat yang menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000 melalui Dewan Pengupahan Papua Barat.
Dibandingkan UMP 2022 yang sebesar Rp 3.200.000 maka ada kenaikan sebesar Rp 82.000.
Adapun penetapan ini dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari pada Selasa (15/11/2022).
“Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui pada Kamis (17/11/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya Lisfianti)
Artikel lain terkait UMP