Rabu, 27 Agustus 2025

Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen

Dalam Permenaker 18/2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Kompas.id
Ilustrasi. Para gubernur di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan porsi yang berbeda-beda. Namun, kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa tidak ada yang mencapai batas maksimal yakni 10 persen. 

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Maksimal 10 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan UMP dan UMK tahun 2023.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Secara umum, kebijakan penetapan upah minum tahun 2023 tersebut mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.

Terkait kedua hal tersebut, simak penjelasan berikut ini:

Penyempurnaan formula penghitungan upah minimum

Terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan (tahun ini) dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.

Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Maruf Amin: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah

Adapun rumus penyesuaian nilai upah minimum adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

- Penyesuaiann Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan