Rabu, 22 April 2026

Partai Buruh: Perppu Cipta Kerja Sudah Pilihan Terbaik

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dikeluarkannya Perppu Ciptaker oleh Presiden merupakan langkah yang baik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan sikapnya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terhadap Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dikeluarkannya Perppu Ciptaker oleh Presiden merupakan langkah yang baik.

"Dengan demikian karena kami mengusulkan dari awal, Partai Buruh, KSPI dan sejumlah organisasi serikat pekerja buruh Perppu adalah pilihan yang terbaik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers via zoom, Jum'at (30/12/2022).

Said Iqbal beranggapan, dengan dikeluarkannya Perppu ini oleh Presiden maka hal itu sudah sejalan dengan keinginan pihaknya bersama serikat buruh lainnya yang meminta agar presiden melakukan hal itu.

Karena menurutnya, dengan dikeluarkanny Perppu maka UU Ciptaker itu tak perlu lagi dibahas di tingkat Parlemen terebih saat ini merupakan tahun politik.

"Karena kami khawatir akan terjadi dugaan penyelewengan tertentu pembahasan Undang Undang Cipta Kerja yang diminta oleh MK diselesaikan paling lambat dalam waktu dua tahun," jelasnya.

Kendati demikian, Iqbal mengaku belum mengetahui isi dari Perppu tersebut khususnya klaster ketenagakerjaan.

Oleh karena itu ia menyebut belum bisa memastikan akan menerima atau menolak Perppu yang telah dikeluarkan oleh Presiden itu.

"Kami belum bisa berpendapat apakah menerima atau menolak Perppu Omnibus Law Undang Undag Cipta Kerja khususnya di klaster ketenagakerjaan," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Jokowi: Jangan Campur Adukkan Pencabutan PPKM dengan Perppu Cipta Kerja

Pemerintah menerbitkan Perppu sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya. Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," Kata Airlangga.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved