Rabu, 13 Agustus 2025

Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik

Simak harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, kenaikan harga rokok itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan Menkeu, Sri Mulyani.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
Pixabay
Ilustrasi rokok - Harga rokok eceran terbaru per 1 Januari 2023, kenaikan harga rokok itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan Menkeu, Sri Mulyani. 

Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.

- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

Baca juga: Daftar Terbaru Harga Rokok per 1 Januari 2023, Cukai Naik 10 Persen

- Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180.

Harga tersebut tidak mengalami perubahan

- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290

- Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.

Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Selain rokok dari tembakau, harga rokok elektrik juga mengalami kenaikan sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan