Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik
Simak harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, kenaikan harga rokok itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan Menkeu, Sri Mulyani.
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Sri Juliati
Kenaikan tarif CHT disebut untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok pada masyarakat.
Ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dengan menaikkan harga rokok, mulai dari tenaga kerja pertanian dan industri rokok.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penurunan perokok anak di usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.
Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2020-2024 dan rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
Sri Mulyani berharap dengan kenaikan cukai rokok dapat menurunkan keterjangkauan rokok pada masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun."
"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," imbuh Sri Mulyani.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.