Selasa, 2 September 2025

Zero ODOL

Tarik-Menarik Zero ODOL, Kemenperin Bilang Picu Inflasi Naik, KNKT Sebut Bahayakan Pelayaran

Pejabat Kemenperin mengatakan, pemberlakuan kebijakan Zero ODOL dapat menyumbang kenaikan inflasi sebesar 1,2 hingga 1,5 persen.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Truk angkutan barang mengantre masuk ke perut kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, Sabtu (17/10/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia, Widodo Santoso, juga menyampaikan bahwa kebijakan Zero ODOL ini akan menyebabkan kenaikan harga semen menjadi dua kali lipat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

Baca juga: Kemenhub: Target Zero ODOL 2023 Tetap Berjalan! KPBB Usulkan Bisa Dimulai dari Transportasi AMDK

“Jadi, bayangkan kalau harga semen naik dobel, keramik juga akan naik karena bahannya semen. Perumahan naik karena biayanya dari semen. Ini jelas akan memicu inflasi sangat besar yang akhirnya masyarakat juga yang merasakannya,” katanya yang juga di acara yang sama.

Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauneni

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan  mulai 2 Januari 2023 akan ada pelarangan terkait kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL).

Per Senin (2/1/2023), kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan & Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.

"Pastikan dimensi & berat kendaraan #KawanASDP telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah," ungkap ASDP dalam unggahan Instagramnya dikutip pada Senin (2/1/2023).

ASDP memang sudah menyatakan akan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, pihaknya akan memperketat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih di pelabuhan penyeberangan.

"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran," ucap Ira.

ASDP bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan memastikan tidak akan melayani kendaraan ODOL menyeberang.

Bahayakan Pelayaran

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sendiri sejak tahun 2019 sudah menyoroti permasalahan ODOL dengan mengeluarkan masukan kepada beberapa instansi diantaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Sekretariat Kabinet.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, menyatakan pelaksanaan kebijakan ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan butuh koordinasi dengan segala pihak.

"ODOL ini menurut saya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Saya melihat ada keterlibatan dengan kementerian-kementerian lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berpartisipasi dalam kaitannya dengan edukasi pada masyaraka," ujar Soerjanto dikutip dari laman KNKT, Senin (2/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan