Perppu Cipta Kerja
Usai Ditentang Buruh, Pemerintah Akan Revisi Aturan Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja
perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, formula penghitungan upah minimum dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bakal direvisi.
Menurut dia, perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.
"Di Perppu ini (Perppu Cipta Kerja) disinggung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021," kata Indah saat konferensi pers secara virtual, Jum'at (5/1/2023).
Baca juga: Kemnaker Tepis Isu Tak Ada Pembatasan Outsourcing Pada Perppu Cipta Kerja
Indah menyampaikan, formula penghitungan upah dalam Perppu Cipta Kerja ini merupakan respon atas aspirasi publik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022," jelasnya.
Lebih lanjut, Indah menepis kabar bahwa adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Cipta Kerja ini.
Menurut dia, penetapan upah oleh pemerintah itu bakal diaplikasikan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional. Sehingga nantinya, pemerintah pusat bakal berperan untuk menetapkan upah minimum dari daerah tersebut, sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.
"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar," kata Indah.
"Hanya memberi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana nasional," sambungnya.
Sebelumnya, organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menolak isi pasal terkait penetapan upah minimum yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lantaran penjelasan mengenai penetapan upah minimum itu justru menyesatkan yang akhirnya merugikan para buruh.
"Isu pertama tentang upah minimum, partai buruh menolak. Karena apa yang ditulis dalam Perppu itu justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Rabu (4/12/2022).
Menurut Iqbal terdapat empat poin yang ia soroti tertuang dalam pasal terkait upah minimum pada Perppu tersebut.
Pertama, kata Iqbal penulisan kata "Dapat" yang tertuang dalam Pasal 88C poin kedua, terkait penetapan upah tertulis sebagai berikut "Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota".
Iqbal melihat, poin tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih, hal tersebut justru merugikan para buruh. Untuk itu, dia meminta agar kata "Dapat" dalam pasal tersebut dihapuskan.
"Artinya upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa naik atau tidak naik sesuai keinginan gubernur. Partai Buruh berpendapat kata-kata 'dapat' dihilangkan. Jadi Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," tuturnya.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Ungkap Alasan Jokowi Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Kemudian, Iqbal memaparkan dalam pasal 88D tentang upah minimum tertulis bahwa "Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu".
Menurutnya, bunyi pasal tersebut engacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kenaikan Upah Minimum.
Iqbal mengaskan Partai Buruh menolak adanya poin "indeks tertentu", sebab perhitungan upah sedianya menggunakan formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Didalam Perppu itu ada istilah variabel indeks tertentu, partai Buruh berpendapat cukup kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu ada kata-kata variabel indeks tertentu," tegasnya.
Selain itu, Iqbal mengatakan, ia juga menyoroti terkait penetapan upah minimum yang dinilai bertentangan hingga membingungkan.
Pasal tersebut berbunyi "Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)".
"Ini kan kacau, masa dalam satu undang-undang pasal sebelumnya dengan pasal beriktnya bertentangan. Kan sudah dibilang tadi oleh Perppu," ungkap Iqbal.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?
"Yang dipandang oleh Partai Buruh adalah bagi perusahaan yang tidak mampu dapat menangguhkan upah minimum dengan melampirka laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis. Jadi buka formulanya yang dirubah," tegasnya.
Terakhir, Iqbal mengatakan dalam Perppu tersebut upah minimum sektoral dihapus. Menurutnya, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Pabrik mobil dengan pabrik krupuk masa sama upah minimumnya. Pabrik pertambangan freeport dengan pabrik sendal jepit masa sama upah minimumnya. Harusnya ada upah minimum sektoral," ucap dia.
"Itulah empat poin yang didalam Perppu membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan justru merugikan buruh," sambungnya.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.