Driver Ojol Tolak Pemberlakuan Jalan Berbayar di DKI Jakarta
Para pengemudi ojek online menolak pemberlakuan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ungkap Heru pada Rabu (11/1/2023).
Heru juga menjelaskan bahwa rencanaya Raperda akan disahkan pada 2023.
Dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ERP. Berikut rinciannya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
Dugaan Korupsi Atlas Resources Tbk dan Anak Usaha PLN, BEI Koordinasi dengan Kejati DKI |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Selasa 12 Agustus 2025, BMKG: Jaksel - Jakbar Potensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Skripsi Alim Anggono, Rektor Termuda Indonesia Bahas Rasa Sakit Psikologis Pengguna Dompet Digital |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin, 11 Agustus 2025, BMKG: Hujan Landa Jakarta di Pagi Hari |
![]() |
---|
Coach Raymond Mollet Latih Atlet DKI Jakarta, Korfball Indonesia Bidik Panggung Asia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.