Driver Ojol Tolak Pemberlakuan Jalan Berbayar di DKI Jakarta
Para pengemudi ojek online menolak pemberlakuan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ungkap Heru pada Rabu (11/1/2023).
Heru juga menjelaskan bahwa rencanaya Raperda akan disahkan pada 2023.
Dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ERP. Berikut rinciannya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok, 10 Oktober 2025: Potensi Hujan Hampir di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 8 Oktober 2025: Hujan Turun Lagi di Sore Hari |
![]() |
---|
Cara Daftar Antrean KJP Oktober 2025 Pangan Bersubsidi Pasar Jaya, Catat Jadwal dan Lokasinya! |
![]() |
---|
KJP Plus Oktober 2025 Cair untuk 707.513 Siswa DKI Jakarta, Ini Cara Cek Penerima & Besaran Dana |
![]() |
---|
Pramono Anung Putar Otak usai TKD Jakarta Dipotong Rp15 T, Bakal Pangkas Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.