Minggu, 28 September 2025

SPT Pajak

Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

Berikut perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dalam pengisian SPT Tahunan yang biasa dilakukan wajib pajak setiap tahunnya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. - Ini beda formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dalam pengisian SPT Tahunan. 

5. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

6. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.

7. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

8. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

9. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

10. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

11. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

12. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

13. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

14. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

15. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

16. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan