Minggu, 28 September 2025

SPT Pajak

Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

Berikut perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dalam pengisian SPT Tahunan yang biasa dilakukan wajib pajak setiap tahunnya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. - Ini beda formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dalam pengisian SPT Tahunan. 

17. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

18. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

19. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

20. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

21. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

22. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

23. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

24. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

25. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan