Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Buntut Kasus Anak Rafael Alun Trisambodo, Komisi XI DPR Bakal Panggil Dirjen Pajak
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, pihaknya segera memanggil pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, imbas kasus anak pejabat pajak yang menganiaya seorang remaja hingga koma.
Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II yakni Rafael Alun Trisambodo, diketahui menjadi tersangka penganiayaan.
Selain tindakannya dianggap brutal, Dandy juga sering pamer kekayaan seperti menggunakan motor gede yang harganya ratusan juga dan mobil-mobil mewah.
Belakangan salah satu mobilnya yang ia pamerkan yaitu Robicon dikabarkan adalah mobil bodong alias tanpa surat-surat pajak.
Baca juga: Kemenkeu Sebut Rubicon Milik Rafael Alun Trisambodo Digunakan Anaknya Sudah Dilaporkan ke Penyidik
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP. Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu," ucap Kamrussamad kepada Tribunnews, Jumat (23/2/2023).
"Saat ini masih reses. Kita akan memanggil DJP pada masa sidang yang akan datang karena menyangkut kepercayaan Wajib Pajak," sambungnya.
Kamrussamad juga mendukung dan mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai pejabat Eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Pagi ini kami memantau konfrensi pers pernyataan Menteri Keuangan terhadap kasus Putra Rafael alun Trisambodo pejabat DJP. Kami apresiasi atas tindakan cepat Menteri Keuangan mencopot Rafael Trisambodo dari jabatanya," ujar Kamrussamad kepada Tribunnews, Jumat (23/2/2023).
Kamrussamad juga menjelaskan, pencopotan yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Di mana, aturan tersebut menjelaskan tentang penegakan disiplin bagi pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran.
Sementara, pasal 31 secara spesifik menyinggung pencopotan dan pergantian PNS yang sedang terjerat masalah hukum.
"Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail merupakan langkah tepat," pungkas Kamrussamad.
Timbulkan Amarah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, tindakan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo menimbulkan amarah publik.
Pasalnya, Mario Dandy Satrio yang merupakan anak Rafael Alun kerap memamerkan harta kekayaan dengan menunjukkan beragam barang mewah di media sosial.
"Masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin juga memiliki kemarahan terhadap tingkah laku putra seorang jajaran Kementerian Keuangan, tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Jum'at (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut tidak mampu mengurangi komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam membangun kepercayaan publik.
"Kami akan terus terbuka diri, transparan dan akan terus menerima koreksi dari seluruh lapisan masyarakat. Karena ini adalah institusi publik," ujar dia.
Untuk itu, Ani panggilan akrabnya mengingatkan jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga konstitusi sebagai institusi keuangan negara.
"Mereka-mereka (jajaran Ditjen Pajak) ini lah yang terus menjaga konstitusi nya jangan sampai satu tinta merusak susu sebelanga," ucap Ani.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.