Pajak Atas Pemberian Natura Jadi Topik Hangat pada Aturan Perpajakan yang Baru
PP Nomor 55 Tahun 2022 memuat aturan terkait natura dan/atau kenikmatan, serta instrumen pencegahan penghindaran pajak.
Kedua, perlunya dimaksimalkan pasal 44 PP 55, misalnya menyediakan makanan kepada karyawan sebagai pengganti kenikmatan.
Ketiga, yang cukup klasik adalah terkait rekonsilisasi yakni perlu dilakukan ekualisasi antara objek yang ada di PPh pasal 21 dibandingkan dengan biaya-biaya yang ada di SPT Badan. Dan keempat, maksimalisasi pemberian dalam bentuk cash.
Selain natura dan/atau kenikmatan, Rizal Awab juga menyampaikan bahwa topik hangat lainnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah mengenai instrumen pencegahan penghindaran pajak.
“PP Nomor 55 Tahun 2022 ini memberikan hak kepada Menteri untuk menentukan atau menerbitkan ketentuan terkait beberapa hal spesifik.
Di antaranya pengaturan mengenai Controlled Foreign Company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema Special Purpose Company, pembatasan biaya pinjaman, dan penanganan hybrid mismatch arrangemen,” papar Rizal.
Rizal berharap para wajib pajak harus selalu update dan mengikuti aturan pelaksana terkait perpajakan. Mengingat, pada tahun 2023 ini akan banyak PMK yang terbit.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Curhat Harus Bayar Pajak Waris Rumah Mencapai Puluhan Juta, Leony Sindir Lewat Lirik Lagu Koes Plus |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Stabilisasi Harga dan Reformasi Pajak Jadi Kunci Menkeu Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.