Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah dengan Kejahatan, Negara Harus Hadir dalam Kasus KSP Indosurya
Pemerintah akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Bos Indosurya Henry Surya divonis lepas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah melakukan segenap upaya menindaklanjuti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Mahfud bilang selanjutnya pemerintah akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Bos Indosurya Henry Surya divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” ucapnya saat Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023).
Kemenko Polhukam, terang Mahfud juga akan mengerahkan sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas untuk bedah kasus putusan hakim.
Baca juga: Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat
“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” ujar dia.
Pembedahan kasus Indosurya menghadirkan narasumber dan para ahli di antaranya Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri.
Sementara para ahli yang hadir Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI).
“Kita bedah putusan hakim tersebut kalimat per kalimat,” ujar Menko Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan satu diantara hasil eksaminasi adalah hampir semua pakar hukum yang dihadirkan menilai putusan onslag atau lepas yang dijatuhkan hakim kepada Henry Surya keliru.
"Sekarang kita uji lagi melalui pakar dari berbagai kampus, dari Unhas, UI, UGM, kemudian para pekerja hukum, semuanya menilai memang putusan yang dikeluarkan menjadi ontslag itu menjadi sangat sangat tidak tepat," kata Mahfud.
"Karena ternyata belokan-belokan, ukuran kesalahannya menggunakan Undang-Undang Perbankan tetapi ketika memutus lalu menggunakan Undang-Undang Koperasi. Undang-Undang perbankannya disetujui," sambung dia.
Baca juga: Pemerintah akan Ajukan Kasasi Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas
Mahfud mengatakan hasil bedah kasus tersebut akan disampaikan kepada publik dan juga pengadilan. Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar pemerintah tidak dianggap maunya sendiri.
Mahfud menegaskan pemerintah akan tetap berusaha memberikan rasa keadilan kepada para korban.
Diketahui, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebab dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.