Larangan Impor Pakaian Bekas
Impor Pakaian Ilegal Mencapai Rp100 Triliun, Mendag Berharap Aparat Penegak Hukum Tutup Jalan Tikus
Larangan impor baju bekas semata-mata untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Zulhas menyebut, jalan tikus tempat para penyelundup tersebar di berbagai pulau Indonesia seperti di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
"Indonesia ini kan luas. Kita ini kepulauan. Jalan tikusnya banyak. Di Sumatera banyak. Di Kalimantan banyak. Di Jawa banyak. Oleh karena itu tentu aparat penegak hukum yang di depan. Kepolisian, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Harus semua kerja sama," katanya di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
"Pemerintah daerah, bupati, gubernur, walikota, juga tentu laporan dari masyarakat. Karena ini jalan-jalan tikus kecil, dikumpulkan jadi banyak begini," ujar Zulhas melanjutkan.
Ia menegaskan kalau kunci dari memberantas dari jalan tikus ini adalah kerja sama. Bila tidak segera ditindak, bisa membahayakan perekonomian Indonesia.
Terlebih, hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya sedangkan UMKM dalam negeri hanya 40 persen.
Ketua Umum Partai PAN tersebut pun serius memberantas permasalahan pakaian bekas impor ini dari hulu.
"Jadi, yang diberantas ini dari hulunya. Kita utamakan yang ini. Kalau selangkah lagi (dibiarkan), itu UMKM bisa enggak karuan. Abis pasarnya. Kenapa? Soalnya pakaian ilegal ini enggak berpajak. Mereka juga mengobral barangnya secara murah," kata Zulhas.
Modus Impor Pakaian Ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkap cara pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia.
Ia mengatakan, ada beberapa titik lokasi yang menjadi pintu masuk atau jalan tikus dari para penyelundup ini memasukkan pakaian bekas impor.
"Kombinasi (titik masuknya). Mulai dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, sampai ke arah Lampung. Termasuk Medan, Riau, dan juga perbatasan dan termasuk pelabuhan besar kayak Tanjung Priok," katanya di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Askolani mengatakan, kemungkinan dari para penyelundup ini memasukkan pakaian bekas impor dengan cara membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Lampaui Rp 80 Miliar
"Itu kemungkinan mereka masukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan bal pakaian bekas (balepress)," ujarnya.
Menurut dia, dalam menangani ini, pihaknya memang bukan yang memiliki wewenang, tetapi siap apabila diperlukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Kami kan hanya mengawasi barang, tetapi kalau di pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Kementerian Perhubungan. Bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah. Itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," kata Askolani.
Larangan Impor Pakaian Bekas
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun |
---|
Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjual Online |
---|
Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama |
---|
Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi |
---|
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.