Badai PHK
PHK Masih Terjadi, Klaim JKP Melonjak 23,56 Persen
Oni Marbun mengatakan, pada Februari 2023 jumlah penerima manfaat sebanyak 6.500 pekerja dengan nominal Rp 35,6 miliar.
Editor:
Hendra Gunawan
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJamsostek dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun manfaat uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5.000.000. (Kontan/Diki Mardiansyah/Herlina Kartika Dewi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.