Minggu, 5 Oktober 2025

Ekspor Pasir Laut Kok Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun Ditutup? Luhut: Untuk Kesehatan Laut

Luhut mengklaim, ekspor pasir laut yang dibuka lagi setelah 20 tahun ini akan mendatangkan manfaat bagi perekonomian Indonesia

Endrapta Pramudhiaz
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan di acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center, Selasa (30/5/2023). 

Pasir laut juga dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).

Namun, ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Dalam Pasal 10 ayat (4), izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved