Ekspor Pasir Laut Kok Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun Ditutup? Luhut: Untuk Kesehatan Laut
Luhut mengklaim, ekspor pasir laut yang dibuka lagi setelah 20 tahun ini akan mendatangkan manfaat bagi perekonomian Indonesia
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pembukaan kembali keran ekspor pasir laut.
Luhut mengklaim, ekspor pasir laut yang dibuka lagi setelah 20 tahun ini akan mendatangkan manfaat bagi perekonomian Indonesia
"Sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," kata Luhut ketika ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Menurut dia, laut Indonesia saat ini juga membutuhkan pendalaman alur pelayaran. Sebab, jika dibiarkan, alur pelayaran akan semakin dangkal.
"Pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," ujar Luhut.
Ia memastikan bahwa proyek penambangan pasir laut tak akan merusak lingkungan.
"Enggak dong. Semua sekarang karena ada GPS, segala macam kita pastikan tidak [merusak lingkungan pekerjaannya," kata Luhut.
Ia kemudian mengatakan mengenai satu proyek yang menggunakan pasir laut, yaitu reklamasi Rempang di Batam, yang mana akan dibangun pembangkit listrik tenaga surya di lokasi tersebut.
"Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang. Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca juga: 20 Tahun Ditutup Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Sejarah Kelam Masa Lalu Bakal Terulang?
Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan.
Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.
Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.
Pasir laut untuk reklamasi Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Baca juga: Langkah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Dinilai Dapat Timbulkan Abrasi Besar
Profil dan Sepak Terjang Nurmala Kartika Sjahrir, Adik Luhut yang Disebut Jadi Calon Dubes RI |
![]() |
---|
Absen di HUT Bhayangkara, Ke Mana Perginya Jokowi? Luhut Ngaku Bertemu 1 Jam |
![]() |
---|
Luhut Ceritakan Pertemuannya dengan Jokowi yang Masih Semangat Meski Belum Pulih |
![]() |
---|
Ulang Tahun Sat-81 Kopassus: Sejarah Luhut Komandan, Prabowo Wakil, Elitenya Pasukan Elite Dibentuk |
![]() |
---|
Dekat dengan Opung Luhut, Gus Rozi Komisaris PT Gag Disebut Punya Relasi dengan Lingkaran Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.