RUU Kesehatan
ICMI Tegas Tolak Tembakau Sejajar Narkotika dalam RUU Kesehatan
Penggolongan tembakau dalam kategori zat psikotropika dan narkotika akan berimplikasi ke berbagai bidang Industri hasil tembakau (IHT).
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Hal tersebut, menurut Zaenal, bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya mentoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.
"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari," imbuh Zaenal.
"Pada pokoknya ICMI menilai RUU Kesehatan yang saat ini sedang menjadi polemik belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," ujar Zaenal.
Kemudian, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialisasi Kedokteran Jiwa Indonesia Agung Frijanto berpendapat, rencana dihapuskannya UU Nomor18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa lalu hanya sedikit yang diakomodir dalam RUU Kesehatan dapat menjadi masalah baru.
RUU Kesehatan
Kementerian Kesehatan Ajak IDI Sosialisasikan UU Kesehatan |
---|
Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka |
---|
UU Kesehatan Disahkan, DPR Hormati Langkah IDI dkk Mengajukan Judicial Review ke MK |
---|
IDI Mengaku Belum Terima Draft Resmi UU Kesehatan yang Disahkan DPR |
---|
Kementerian Kesehatan Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.