Selasa, 26 Agustus 2025

RUU Kesehatan

ICMI Tegas Tolak Tembakau Sejajar Narkotika dalam RUU Kesehatan

Penggolongan tembakau dalam kategori zat psikotropika dan narkotika akan berimplikasi ke berbagai bidang Industri hasil tembakau (IHT).

Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. Penggolongan tembakau dalam kategori zat psikotropika dan narkotika akan berimplikasi ke berbagai bidang Industri hasil tembakau (IHT). 

Hal tersebut, menurut Zaenal, bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya mentoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.

"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari," imbuh Zaenal.

"Pada pokoknya ICMI menilai RUU Kesehatan yang saat ini sedang menjadi polemik belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," ujar Zaenal.

Kemudian, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialisasi Kedokteran Jiwa Indonesia Agung Frijanto berpendapat, rencana dihapuskannya UU Nomor18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa lalu hanya sedikit yang diakomodir dalam RUU Kesehatan dapat menjadi masalah baru.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan