Sabtu, 23 Agustus 2025

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Bisa Lewat Lapak Asik atau Aplikasi JMO

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang, bisa melalui Lapak Asik atau aplikais JMO.

Statistic Brain
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi korban PHK, namun saldo yang bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta. 

- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.

- Pilih menu 'Klaim JHT'.

- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.

- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, kemudian pilih 'Selanjutnya'.

- Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. 

- Lalu pilih 'Sudah'.

- Lakukan swafoto dengan menekan 'Ambil Gambar' sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.

- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan.

- Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.

- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.

- Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih 'Konfirmasi'.

- Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

- Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu 'Tracking Klaim'.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan