Selasa, 9 September 2025

Berlaku Mulai Agustus, QRIS Bisa Dipakai untuk Transfer, Tarik, hingga Setor Tunai, Begini Caranya

Rincian cara melakukan transaksi transfer, setor, dan tarik tunai menggunakan kode QRIS

dok.
(ILUSTRASI) Per Agustus mendatang barcode QRIS dapat digunakan untuk melakukan sejumlah transkasi termasuk penarikan uang tunai, transfer, hingga setor tunai. 

- Selanjutnya akan muncul notifikasi apakah transfer sudah berhasil atau tidak.

Cara menggunakan QRIS untuk tarik tunai

Bagi pengguna yang akan melakukan transaksi penarikan dana dengan cara memindai kode QRIS, bisa dilakukan di mesin ATM atau merchant QRIS yang terverifikasi sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai.

Begini caranya :

- Datang ke mesin ATM atau merchant QRIS yang menjadi agen Informasikan besaran dana yang ingin ditarik;

- Kemudian pindai QR code yang ditampilkan di mesin ATM atau merchant QRIS;

- Pilih sumber dana;

- Pastikan jumlah dana yang akan ditarik sesuai;

- Masukkan pin;

- Di merchant atau agen, saldo akan pindah ke akun merchant;

- Selanjutnya uang tersebut bisa langsung diserahkan ke penarik tanpa harus memiliki rekening bank tertentu.

Cara menggunakan QRIS untuk setor tunai

Fitur QRIS juga memungkinkan pengguna melakukan transaksi setor tunai dengan menggunakan metode push payment.

Yakni, penyetor diharuskan untuk menunjukkan kode QRIS miliknya di perangkat pemindai di Mesin Setor Tunai (CDC/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra QRIS untuk setor tunai.

- Datang ke mesin ATM atau merchant QRIS yang bisa menerima setor tunai;

- Informasikan nominal yang ingin disetor;

- Masukkan uang ke dalam mesin ATM atau serahkan uang ke agen atau mitra;

- Kemudian pindai QR code yang ditampilkan mesin ATM atau agen;

- Selanjutnya akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa transaksi berhasil.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan