Selasa, 2 September 2025

Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Terancam Pidana Jika Tak Kembalikan Kerugian Nasabah

OJK pun mengingatkan kepada pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian pemegang polis.

Editor: Hendra Gunawan
dok. Kontan
Aksi protes nasabah Kresna Life mendatangi kantor OJK beberapa waktu lalu. 

Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Indera Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri tiap-tiap pimpinan telah diterima perusahaan pada 21 Juni 2023.

"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan," ujar dia dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (26/6/2023).

Namun demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait alasan tiga pimpinan KREN tersebut mengundurkan diri.

Adapun, Michael Steven diketahui merupakan pemegang saham pengendali Kresna Life yang telah dicabut izin usahanya.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan