DPR Minta Pemerintah Rapat Gabungan Bahas Project S TikTok, Segera Keluarkan Regulasi Lindungi UMKM
Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus duduk bersama menyikapi Project S Tiktok.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian maupun lembaga terkait perdagangan online diminta segera melakukan rapat bersama menyikapi Project S TikTok yang menjadi ancaman UMKM di dalam negeri.
"Saya mendorong adanya rapat gabungan antar kementerian atau lembaga terkait membahas isu terkait Project S TikTok yang sedang santer dibicarakan belakangan ini," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung, Kamis (13/7/2023).
"Keluhan tentang perlindungan data pribadi dari pengguna TikTok terkait proyek ini sangatlah penting untuk diselesaikan," sambung Martin.
Baca juga: DPR Ingatkan Ancaman Project S TikTok Bagi UMKM di Sidang Paripurna
Diketahui, Project S TikTok melalui fitur Trendy Beat memanfaatkan data tentang produk yang viral di apliaksi. Dari data itu, ByteDance akan mendapatkan informasi dan mulai menjual barangnya sendiri.
Menurut Martin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus duduk bersama.
"Saya berharap ada penyatuan visi dari kementerian dan lembaga terkait untuk melindungi UMKM dan mengatasi permasalahan ini dengan baik," ucapnya.
Ia menyebut, perlindungan UMKM harus menjadi prioritas, sehingga dirinya mendukung adanya pembatasan yang diperlukan demi melindungi UMKM dan memastikan pertumbuhan kinerjanya.
"Karena DPR sudah memasuki masa reses, saya mendesak agar kementerian maupun lembaga terkait segera mengeluarkan regulasi yang dapat segera dieksekusi oleh kementerian terkait Project S Tiktok tersebut," ucapnya.
Dinikmati Produsen Asal China
Anggota Komisi VI DPR fraksi PKS, Amin AK mengingatkan ancaman terhadap UMKM akibat Project S TikTok.
Hal itu disampaikan Amin dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Mulanya, Amin mengatakan UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional dan mampu menyerap 97 persen angkatan kerja.
"65 juta pelaku UMKM berkontribusi terhadap 60,3 persen PDB (produk domestik bruto) nasional," kata Amin dalam ruang rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Kendati demikian, Amin menyebut saat ini 90 persen produk yang diperdagangkan di platform e-Commerce adalah produk impor.
"Menurut Bank Indonesia pada tahun 2022 nilai transaksi e-Commerce di Indonesia mencapai Rp 476,3 triliun. Sayangnya, sekali lagi sayangnya, dari nilai transaksi sebesar itu Rp 428,67 triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri, terutama dari China," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, sektor UMKM tanah air kembali mendapat ancaman dengan adanya Project S TikTok yang juga dinamai fitur TrendyBeat.
"Program ini memanfaatkan pasar Indonesia yang sangat besar, namun memprioritaskan penjualan produk UMKM dari China. Tiktok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China untuk memproduksi barang yang laris di masyarakat Indonesia," jelas Amin.
Amin juga menuturkan persoalannya adalah tidak ada regulasi yang bisa Project S TikTok karena dianggap media sosial.
"Melalui sidang paripurna ini, saya minta pimpinan DPR RI mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. Eksistensi UMKM harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri," imbuhnya.
TikTok Berbohong
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan pernyataan terkait Project S Tiktok yang diklaim tidak ada di Indonesia.
Teten secara gamblang menjelaskan bahwa Project Tiktok S perlu diantisipasi untuk melindungi pelaku UMKM lokal.
“Ya, kita kan lihat project S TikTok di Inggris. Di Inggris itu kalau kita lihat misalnya 67 persen algoritma Tik Tok Itu bisa mengubah behavior konsumen yang tadinya nggak mau belanja jadi mau belanja. Dan bisa mengarahkan ke produk yang mereka bawa dari China,” ucapnya di kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menurut Teten, projecy TikTok ini menyatukan antara media sosial cross border dengan ritel online.
Teten menjelaskan hari ini saja meskipun UMKM sudah 21 juta yang terhubung ke sistem digital ini kan yang dijual online ini sudah mayoritas produk China.
Baca juga: TikTok Shop Rugikan UMKM, Menkop Teten Masduki Minta Revisi Permendag Nomor 50 Dipercepat
“Sehingga kalau ini tidak segera kita antisipasi lewat kebijakan yang tepat di Kementerian Perdagangan, menurut saya nanti market digital kita akan didominasi oleh produk-produk China,” imbuhnya.
Menkop Teten bertutur kekhawatirannya bukan karena anti produk asing tetapi pelaku UMKM sudah sepatutnya mendapat perlindungan melalui kebijakan.
“Kita bukan anti produk China bukan anti produk dari luar. Kita sudah pasar yang terbuka tapi kita juga tentu melindungi UMKM kita supaya tidak kalah bersaing. Kalau misalnya ritel online itu masih diperbolehkan menjual produk dari luar itu langsung ke konsumen lewat ritel online, itu pasti UMKM nggak bisa bersaing,” ucap Teten.
“Karena UMKM di dalam negeri kalau boleh jualan harus punya izin edar dari BPOM, harus punya sertifikasi halal, harus punya SNI. Lah mereka enak bisa bisa langsung ke situ,” imbuhnya.
Karena itu, Teten mendorong revisi Permendag agar ritel online tidak dibolehkan lagi kalau mereka mau jual produknya kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa.
Yang kedua, lanjut Teten, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar produk yang sudah diproduksi agar tidak perlu lagi diimpor dan tidak perlu investasi di Indonesia.
“Jadi Untuk apa negara ini membangun jaringan internet ke seluruh pelosok negeri, jaringan infrastruktur itu, toh kalau digital market kita dibiarkan terbuka, sehingga orang lain mengambil keuntungan. Kan kata preiden itu bodoh banget,” tukasnya.
Menkop Teten oun tampak geram terkait klaim produk project S yang dijual bukan produk luar.
“Kata siapa? Waktu saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM waktu covid, semua pelaku e-commerce tidak bisa memastikan berapa produk UMKM. Tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan yang jualan di online itu adalah UMKM. Tapi mereka tidak pastikan produknya. Jadi jangan bohongi saya,” jelasnya.
Baca juga: Kementerian Perdagangan akan Takedown Produk Minyakita yang Kembali Dijual di TikTok Shop
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan Project S TikTok Shop saat ini tidak ada di Indonesia.
"Project S dari Tik Tok, saat ini tidak ada di Indonesia. Mengenai model bisnis ini, masih kami pelajari lebih jauh," kata Wakil Ketua idEA Budi Primawan kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2023) malam.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Budi kembali memastikan bahwa Project S TikTok Shop ini tidak ada di Indonesia.
Mengenai detailnya, ia sarankan agar menanyakan langsung ke pihak TikTok.
"Memang tidak ada (Project S TikTok Shop di Indonesia). Kalau detail mengenai rencana perusahaan, mungkin lebih tepat ditanyakan ke mereka (pihak TikTok)," ujarnya.
Tiktok Indonesia sendiri telah menanggapi mengenai polemik ancaman Project S Tiktok Shop ini.
Pihaknya buka suara terkait Ketakutan KemenKopUKM tentang Project S TikTok Shop yang pertama kali mencuat di Inggris ini.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (Project S Tiktok Shop) tidak tersedia di Indonesia," demikian keterangan resmi Tiktok Indonesia.
"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," lanjut pihak Tiktok Indonesia.
Perang Social Commerce: Dominasi TikTok Shop Paksa Instagram & YouTube Berinovasi |
![]() |
---|
Sempat Dimatikan 2 Hari, Fitur Live Akhirnya Diaktifkan Kembali oleh TikTok |
![]() |
---|
Wamenkomdigi Nezar Patria: Penutupan Fitur Live TikTok Bukan Instruksi Pemerintah |
![]() |
---|
Sampai Kapan Fitur Live TikTok Nonaktif? Begini Penjelasan Wamenkomdigi |
![]() |
---|
SAFEnet Sebut Penutupan Fitur Live TikTok Perbesar Potensi Ancaman Fisik Terhadap Massa Aksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.