Sabtu, 23 Agustus 2025

Supaya Tepat Sasaran, Siapa Saja Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Melon?

Pemerintah mendorong penyaluran gas melon atau elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP

Editor: Sanusi
HO
Elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu. Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong penyaluran gas melon atau elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasalnya, elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg?

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

"Empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi

Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Dilansir dari Kompas TV, Jumat (28/7/2023), rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

Baca juga: Turun Langsung ke Lapangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Sebut Stok Elpiji 3 Kg di Sumut Aman

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran sendiri merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Baca juga: Sidak Pangkalan, Bos Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Elpiji 3 Kg di Kediri dan Malang Melimpah

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan