Sabtu, 23 Agustus 2025

Supaya Tepat Sasaran, Siapa Saja Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Melon?

Pemerintah mendorong penyaluran gas melon atau elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP

Editor: Sanusi
HO
Elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu. Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin". 

4. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Kelompok yang dilarang pakai elpiji subsidi

Selain kelompok yang boleh menggunakan, pemerintah juga mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya usaha.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:

- Restoran

- Hotel

- Usaha peternakan

- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

- Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las

- Usaha binatu atau laundry

- Usaha batik.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan