Soal Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Aprindo: Kami Dipermainkan
Aprindo mendapatat informasi mengenai proses utang rafaksi ini tengah dialokasikan kepada Kemenko Perekonomian.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengklaim para pelaku usaha tengah dipermainkan oleh Kementerian Perdagangan menyoal utang rafaksi minyak goreng.
"Jadi Aprindo menyatakan bahwa pelaku usaha di permainkan bahkan yang bisa dipermudah di persulit seperti tidak berujung," ujar Roy kepada wartawan saat ditemui di Lottemart Wholesale, Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023).
Roy bilang, pihaknya mendapat informasi mengenai proses utang rafaksi ini tengah dialokasikan kepada Kemenko Perekonomian. Padahal menurutnya, hal tersebut tidak relevan.
Baca juga: Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Pasokan Terancam Langka?
Pasalnya, inisiasi adanya minyak satu harga itu berasal dari Rakortas Kemenko Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan kala itu M Lutfhi.
"Bagaimana mungkin disaat sekarang justru Kemendag mengeluarkan statemen yang terbaru lebih kurang 1 Minggu ini bahwa akan mempertanyakan lagi kepada Kemenko Perekonomian," ujar Roy.
"Ini enggak relevan, karena apa inisiasi ini dari Kemenko Perekonomian bersama Kemendag kenapa sekaranf mempertanyakan lagi kepada Kemenko Perekonomian," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum akan membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut pertemuan Kemendag dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Pihaknya sendiri juga telah melakukan peninjauan kembali pada utang ini secara internal karena ada perbedaan jumlah tagihan.
"Hasil keputusan di Kemenkopolhukam juga mengembalikan ke Kemendag dan Kemenko Bidang Perekonomian," kata Isy ketika ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
"Ini yang nanti sedang kami koordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk langkah berikutnya," lanjutnya.
Ia mengatakan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian telah dijadwalkan pada pekan depan. Maka dari itu, ia meminta untuk menunggu hasil dari pertemuan tersebut.
Isy masih enggan berspekulasi hasil apa yang akan tercipta dari pertemuan itu.
Promo JSM Indomaret, Alfamart dan Superindo 22-24 Agustus 2025: Minyak Goreng Sunco 2L Rp 38.900 |
![]() |
---|
Hakim Djuyamto Ditawari Rp 20 Miliar Untuk Kabulkan Eksepsi Perkara Korupsi Korporasi Minyak Goreng |
![]() |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’ |
![]() |
---|
Mendagri Temukan Harga Tomat di Pasar Rau Serang Anjlok dan Stok Migor Menipis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.