Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Pasokan Terancam Langka?
Aprindo telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk audiensi, tetapi utang rafaksi minyak goreng sampai saat ini belum diselesaikan.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terus meminta pemerintah segera membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Meski sudah ditagih pengusaha dan pihak Aprindo pun telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk audiensi, tetapi utang sampai saat ini belum diselesaikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, dalam penyelesaian utang rafaksi minyak goreng maka Kemendag harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca juga: Dituding Aprindo Tak Punya Itikad Baik Bayar Utang Rafaksi Migor, Kemendag Enggan Berkomentar
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut pertemuan Kemendag dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Pihaknya sendiri juga telah melakukan peninjauan kembali pada utang ini secara internal karena ada perbedaan jumlah tagihan.
"Hasil keputusan di Kemenkopolhukam juga mengembalikan ke Kemendag dan Kemenko Bidang Perekonomian," kata Isy ketika ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
"Ini yang nanti sedang kami koordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk langkah berikutnya," lanjutnya.
Ia mengatakan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian telah dijadwalkan pada pekan depan.
Maka dari itu, ia meminta untuk menunggu hasil dari pertemuan tersebut.
Isy masih enggan berspekulasi hasil apa yang akan tercipta dari pertemuan itu.
"Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa," ujar Isy.
Satu hal pasti, Isy menyampaikan bahwa pemerintah pasti akan membayar utang ini karena sudah ada legal opinion dari Kejaksaan Agung.
"Meskipun peraturannya sudah dicabut (Permendag Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2022), kewajiban pemerintah tetap berlaku," kata Isy.
"Jadi, meskipun permendagnya dicabut, tapi akibat hukum dari permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar, red). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung," sambungnya.
Awal Mula Utang Rafaksi
Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan.
Utang Kereta Cepat Whoosh Jadi Bom Waktu, COO Danantara Temui Dirut KAI |
![]() |
---|
Promo JSM Alfamart, Superindo, Indomaret Jumat 22 Agustus 2025: Minyak Goreng Tropical 2L Rp34.900 |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret, Alfamart dan Superindo 22-24 Agustus 2025: Minyak Goreng Sunco 2L Rp 38.900 |
![]() |
---|
Hakim Djuyamto Ditawari Rp 20 Miliar Untuk Kabulkan Eksepsi Perkara Korupsi Korporasi Minyak Goreng |
![]() |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.