Pinjaman Online
AdaKami Ungkap Punya 400 Debt Collector, Semua Penagihan Dilakukan Melalui Telepon
Dalam melakukan penagihan kepada nasabah,80-90 persen prosesnya dilakukan oleh debt collector internal AdaKami.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, pihaknya memiliki sekitar 400 debt collector (DC).
Dalam melakukan penagihan kepada nasabah, ia mengungkap 80-90 persen prosesnya dilakukan oleh DC internal AdaKami.
"Kita juga ada vendor pihak yang dipekerjakan untuk melengkapi seluruh tim collecting," kata Dino, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Nasabah Pinjol Bunuh Diri Akibat Diteror, Bos AdaKami Kena Hujat Nitizen: Tidak Ada Datanya di Kami
Satu hal yang ingin ia tekankan, AdaKami tak pernah memiliki DC di lapangan. Jadi, penagihan dilakukan melalui telepon.
Kemudian, Dino mengatakan, perihal kualitas dan mutu para DC, setiap dari mereka yang bekerja sama dengan AdaKami harus tersertifikasi.
"Setiap DC kita harus tersertifikasi. Kalau ada yang melamar, dikasih waktu sebulan untuk disertifikasikan, di-training terus," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menambahkan, saat ini tenaga DC di industri yang sudah tersertifikasi ada 14 ribu.
Hal itu, kata dia, merupakan upaya serius dari asosiasi memastikan industri ini dapat tumbuh kembang dengan sehat.
Sedangkan untuk pengawasannya, Sunu mengatakan DC yang melanggar kode etik akan diberi tanda oleh mereka, atau disebut juga dengan flagging.
Flagging berfungsi apabila DC tersebut melanggar aturan sampai diberhentikan oleh perusahaan, dia tak akan bisa dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI lainnya.
"Kita tidak ingin industri kita tercemar. Apabila pelanggaran (oleh DC) dianggap berat sampai PHK, mereka akan kesulitan bekerja di perusahaan (para anggota) kami," ujar Sunu.
Sebelumnya, ramai soal seorang nasabah pinjaman online AdaKami bunuh diri gara-gara tidak tahan diteror debt collector (DC).
Informasi ini kemudian viral dan menyedot perhatian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil
Pinjaman Online
Menkominfo Budi Arie Godok Aturan Baru Soal Pinjol: Rakyat Jangan Jadi Korban Kemajuan Digital |
---|
Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol |
---|
Kasus Penyalahgunaan Identitas Masyarakat untuk Pinjol dan Judol, Ini yang Akan Dilakukan OJK |
---|
5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP |
---|
Melamar Kerja dengan Selfie Pakai KTP, 27 Orang Kena Tagihan Pinjol hingga Rp 1 Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.