Rabu, 10 September 2025

Pinjaman Online

AdaKami Ungkap Punya 400 Debt Collector, Semua Penagihan Dilakukan Melalui Telepon

Dalam melakukan penagihan kepada nasabah,80-90 persen prosesnya dilakukan oleh debt collector internal AdaKami.

Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Dalam melakukan penagihan kepada nasabah,80-90 persen prosesnya dilakukan oleh debt collector internal AdaKami. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, pihaknya memiliki sekitar 400 debt collector (DC).

Dalam melakukan penagihan kepada nasabah, ia mengungkap 80-90 persen prosesnya dilakukan oleh DC internal AdaKami.

"Kita juga ada vendor pihak yang dipekerjakan untuk melengkapi seluruh tim collecting," kata Dino, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Nasabah Pinjol Bunuh Diri Akibat Diteror, Bos AdaKami Kena Hujat Nitizen: Tidak Ada Datanya di Kami

Satu hal yang ingin ia tekankan, AdaKami tak pernah memiliki DC di lapangan. Jadi, penagihan dilakukan melalui telepon.

Kemudian, Dino mengatakan, perihal kualitas dan mutu para DC, setiap dari mereka yang bekerja sama dengan AdaKami harus tersertifikasi.

"Setiap DC kita harus tersertifikasi. Kalau ada yang melamar, dikasih waktu sebulan untuk disertifikasikan, di-training terus," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menambahkan, saat ini tenaga DC di industri yang sudah tersertifikasi ada 14 ribu.

Hal itu, kata dia, merupakan upaya serius dari asosiasi memastikan industri ini dapat tumbuh kembang dengan sehat.

Sedangkan untuk pengawasannya, Sunu mengatakan DC yang melanggar kode etik akan diberi tanda oleh mereka, atau disebut juga dengan flagging.

Flagging berfungsi apabila DC tersebut melanggar aturan sampai diberhentikan oleh perusahaan, dia tak akan bisa dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI lainnya.

"Kita tidak ingin industri kita tercemar. Apabila pelanggaran (oleh DC) dianggap berat sampai PHK, mereka akan kesulitan bekerja di perusahaan (para anggota) kami," ujar Sunu.

Sebelumnya, ramai soal seorang nasabah pinjaman online AdaKami bunuh diri gara-gara tidak tahan diteror debt collector (DC).

Informasi ini kemudian viral dan menyedot perhatian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan