Ombudsman Minta Bappebti Jatuhkan Sanksi Tegas ke Pialang Curang
Ombudsman RI meminta Bappebti menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pialang yang bermasalah sehingga merugikan masyarakat.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Yeka menambahkan sanksi yang diberikan Bappebti kepada PT MIF dan PT SAM secara formal tidak menyebutkan ketentuan hukum yang dilanggar dan tidak mengandung penghukuman sebagaimana mestinya.
Dalam kurun waktu 2022-2023, Ombudsman RI telah menerima 28 aduan dari masyarakat dengan Bappebti sebagai pihak terlapor. Kerugian yang dialami para pelapor jika ditotal mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Kerugian para pelapor jika ditotal lebih dari Rp 100 miliar. Saya yakin masih banyak di kalangan masyarakat yang mengalami kerugian serupa. Silahkan melapor ke Ombudsman," imbuh Yeka.
Pluang Luncurkan Fitur Trading Saham AS 24 Jam, Bisa Beli Saham di Bursa Nasdaq dan NYSE |
![]() |
---|
Kajian IPB Ungkap Modus Culas Produsen Beras: Label Palsu, Bobot Dikurangi |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Pemilu Gunakan E-Voting: 100 Persen Hindari Kecurangan |
![]() |
---|
Kemasan Beras SPHP Diduga Dibongkar dan Dijual Mahal, Menteri Pertanian: Jangan Diulangi! |
![]() |
---|
Ombudsman RI: Pemeriksaan Pajak yang Lewati Batas Waktu Rawan Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.